JAKARTA — Per Januari 2026, pengawasan aset crypto resmi berpindah dari Bappebti ke OJK. Ini tonggak penting bagi industri crypto Indonesia yang selama ini beroperasi di zona abu-abu regulasi.
Apa yang Berubah?
- Regulator: Bappebti → OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Klasifikasi: Crypto sebagai instrumen keuangan digital
- Perizinan: Exchange wajib punya izin OJK
- Perlindungan konsumen: Diperkuat melalui UU P2SK
Implikasi untuk Investor
- Exchange tidak berizin akan ditutup
- Dana investor di exchange berizin lebih terlindungi
- KYC/AML diperketat
- Pajak crypto 0,1% tetap berlaku
Implikasi untuk Exchange
Indodax, Pintu, Reku, Tokocrypto harus memenuhi persyaratan modal minimum, tata kelola, dan pelaporan berkala. Konsolidasi industri diprediksi terjadi, dengan 2-3 pemain dominan yang bertahan.
Peluang ke Depan
Dengan regulasi yang jelas, institusi keuangan tradisional bisa masuk pasar crypto. Beberapa bank besar Indonesia sudah menjajaki layanan kustodi aset digital. Ini bisa jadi katalis bullish jangka panjang untuk crypto Indonesia.



