BREN dan CUAN Didenda OJK Rp 600 Miliar: Dugaan Manipulasi IPO dan Konsentrasi Saham, Ini Respons Emiten

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten besar: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dua di antaranya — BREN dan CUAN — merupakan emiten Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu.

Rincian Sanksi

EmitenDendaPelanggaran
DSSARp 1,5 triliunManipulasi pasar saham 2023-2026
BRENRp 500 miliarPenjatahan saham IPO tidak transparan
CUANRp 100 miliarPenjatahan saham IPO tidak transparan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi penjatahan saham yang sejak awal direncanakan untuk kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal/UU P2SK.

Respons BREN dan CUAN

Kedua emiten menyatakan menghormati keputusan OJK dan BEI. Manajemen BREN menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dan anak usaha tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh OJK demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan,” tulis manajemen BREN dalam keterangan resminya.

Senada, CUAN menyatakan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan. “Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” ujar manajemen CUAN.

Dampak ke Harga Saham

Pada perdagangan Jumat (16/10), saham BREN dan CUAN anjlok menyentuh Auto Reject Bawah (ARB). BREN melorot 14,91% ke Rp 1.855 dengan kapitalisasi pasar Rp 248,17 triliun, sementara CUAN terperosok 14,29% ke Rp 540 dengan kapitalisasi Rp 60,71 triliun.

Konteks: Di Tengah Sorotan MSCI

Sanksi ini keluar hanya berselang sehari setelah MSCI membuka konsultasi publik terkait potensi penurunan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Salah satu kekhawatiran MSCI adalah dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar domestik.

Pengamat menilai langkah OJK ini sebagai sinyal positif bahwa regulator serius menindak pelanggaran. Namun, publik masih mempertanyakan mengapa penindakan baru dilakukan sekarang setelah kasus mencuat sejak 2023-2024.

Strategi Investor

Konservatif: Hindari BREN dan CUAN hingga proses hukum selesai dan sentimen membaik. Moderat: Tunggu stabilisasi harga dan kejelasan dampak sanksi terhadap operasional. Agresif: Volatilitas tinggi bisa menjadi peluang trading jangka pendek, namun risiko sangat besar.

Disclaimer: Artikel ini bukan rekomendasi beli/jual. Selalu lakukan riset mandiri sebelum berinvestasi.

Related Post